Apa Itu Pengertian Negara : Unsur, Fungsi, dan Bentuk Negara

Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah tertentu yang ditempati oleh sekumpulan banyak orang yang memiliki pemimpin yang diakui bawahannya sebagai pemilik kedaulatan. Untuk lebih memahami lagi mengenai negara, Anda tidak perlu khawatir karena di dalam artikel ini akan diulas secara lengkap mengenai negara mulai dari pengertian, sifat-sifat, asal mula, unsur-unsur, hingga bentuk negara. Oleh karena itu, simak baik-baik ya ulasannya di bawah ini!
Pengertian Negara

Kata negara berasal dari bahasa Inggris yang disebut dengan “State” yang berarti suatu keadaan yang bersifat tegak dan tetap. Sedangkan dari bahasa Sansekerta, kata negara disebut dengan “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa. Negara dalam suatu wilayah memiliki sistem ataupun peraturan yang diberlakukan kepada orang-orang di bawah kepemimpinannya.
Oleh karena itu, negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah, memiliki kewenangan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat, memiliki peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat serta memiliki kewajiban dalam mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan bangsa.
Baca juga : Apa Itu Pancasila
Agar lebih memahami lagi mengenai pengertian dari negara, maka berikut ini akan dipaparkan beberapa pengertian negara menurut para ahli:
- Menurut John Locke menyatakan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjajian masyarakat
- Menurut Max Weber menyatakan bahwa pengertian negara adalah sekumpulan masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu
- Menurut Roger F Soleau menyatakan bahwa negara adalah suatu sarana yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan berbaga permasalahan yang bersifat umum di dalam kehidupan masyarakat.
- Menurut Miriam Budiardjo menyatakan bahwa negara adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh pejabat-pejabat melalui kekuasaan yang sah dan berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh pada peraturan Undang-undang.
Dalam penyelenggaraannya, negara memiliki tiga sifat yaitu:
- Sifat memaksa, yaitu memaksa masyarakatnya untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dimana aturan tersebut dibuat sebagai upaya menjaga ketertiban negara dan membuat negara menjadi terkendali
- Sifat monopoli, yaitu sifat yang menguasai terhadap semua aspek yang berhubungan dengan keberlangsungan sebuah negara seperti halnya aspek sumber daya alam yang penting di dalam wilayah negara tersebut
- Sifat totalitas, yaitu setiap aturan dan kebijakan yang dibuat oleh negara memiliki wewenang yang mencakup semua lapisan dan golongan warga negara tanpa terkecuali
Baca juga : Apa Itu Globalisasi ?
Asal Mula Terjadinya Negara

Asal mula terjadinya negara dapat ditinjau dari kenyataan dan juga teori, berikut penjelasannya:
A. Berdasarkan Kenyataan
Jika dilihat dari kenyataannya, negara terjadi dikarenakan sebab-sebab sebagai berikut:
- Ocupatie (Pendudukan), yaitu suatu wilayah yang dihuni oleh sekelompok manusia
- Separatie (pelepasan), yaitu suatu daerah yang semula menjadi bagian dari wilayah tertentu kemudian melepaskan diri
- Peleburan, yaitu beberapa negara yang meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara sehingga memunculkan negara baru
B. Berdasarkan Teori
Jika dilihat dari teori, negara terjadi dikarenakan sebab-sebab sebagai berikut:
- Teori ketuhanan, yaitu adanya suatu negara dikarenakan kehendak Tuhan
- Teori perjanjian masyarakat, yaitu suatu negara ada karena adanya perjanjian yang dilakukan individu-individu
- Teori kekuasaan, yaitu suatu negara terbentuk karena adanya kekuasaan
- Teori hukum alam, yaitu suatu negara terbentuk karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam
Baca juga : Apa Itu Hukum ?
Unsur-unsur Negara

Negara memiliki beberapa unsur yang membentuk sehingga menjadi suatu negara yang utuh. Sebuah wilayah dapat dikatakan sebagai negara jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Penduduk
Penduduk adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama. Dikatakan sebagai penduduk suatu negara jika penduduk tersebut menyatakan telah menjadi bagian dari sebuah negara.
Wilayah
Wilayah termasuk unsur penting dalam berdirinya suatu negara. Wilayah adalah kawasan geografis yang berada dalam suatu tempat dalam periode yang lama. Wilayah kedaulatan sebuah negara berupa kawasan darat, laut, dan udara.
Pemerintah
Pemerintah merupakan sekumpulan orang yang dipilih oleh rakyat yang membentuk sebuah organisasi untuk mengelola suatu negara baik dari wilayah, penduduk, sumber daya alam, dan ekonomi. Pemerintah bersifat memaksa, mengikat.
Kedaulatan
Kedaulatan merupakan bentuk kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mengatur seluruh tata cara penyelenggaraan negara. Jika negara tidak memiliki kedaulatan maka belum bisa dikatakan sebagai sebuah negara karena masih bergantung dengan pihak atau negara lain.
Adanya pengakuan dari negara lain
Sebuah negara yang baru dideklarasikan ke publik harus memiliki dukungan dan pengakuan dari negara lain dimana bentuk pengakuan tersebut dijadikan landasan berdirinya suatu negara. Dengan adanya pengakuan tersebut menjadi bukti sah adanya sebuah negara dan berhak menolak ancaman, intervensi, serta campur tangan negara lain dalam mengelola suatu negara.
Baca juga : Apa Itu Ideologi ?
Fungsi-fungsi Negara

Selain unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai negara, sebuah negara juga memiliki fungsi-fungsi yang mutlak diantaranya:
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Fungsi pertahanan dan keamanan menjadi fungsi pertama dan utama harus dipenuhi setelah mendeklarasikan terbentuknya sebuah negara. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan negara baik dari wilayah teritorial geografis, penduduk yang terintegrasi sebuah wilayah maupun sumber daya yang terkandung di dalam sebuah negara.
Fungsi Keadilan
Dalam hidup bernegara, fungsi keadilan harus didahulukan untuk memutuskan suatu permasalahan kebangsaan agar tidak menjadi berat sebelah dan berpihak pada salah satu pemilik kepentingan serta dapat memberikan keadilan atas warga negaranya.
Fungsi Pengaturan
Proses perjalanan kehidupan berbegara tidak pernah lepas dari yang namanya menata dan mengatur warga negaranya. Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan yang dinamis, harmonis, dan adil dalam menentukan langkah dan arah tujuan bernegara yang digariskan dalam sebuah bentuk perundangan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pedoman hidup warga negara.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara juga berfungsi sebagai tempat pengayoman bagi warga negara dalam hal kesejahteraan dan kemakmuran dimana negara hadir untuk mensejahteraan yang berupa aturan perundangan yang mengatur tata cara dalam memakmurkan negara secara adil dan merata
Baca juga : Apa Itu Organisasi ?
Bentuk Negara

Sebuah negara yang berdaulat pastinya memiliki bentuk yang sesuai dengan kultur dan budaya yang dilihat berdasarkan nilai historis, keberagaman budaya dan letak geografis. Bentul-bentuk negara dapat digolongkan sebagai berikut:
A. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat merupakan bentuk negara yang terbentuk dari persatuan beberapa negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang berasal dari penggabungan diri atau hasil dari pemekaran bagian. Dalam negara serikat dikenal memiliki dua macam sistem pemerintahan, yaitu:
- Pemerintahan federal, yaitu pemerintahan yang mengatur berbagai macam kepentingan bersama setiap anggota negara bagian seperti hubungan internasional, mata uang, pertahanan, dan komunikasi.
- Pemerintahan negara bagian, yaitu suatu wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal
Ada beberapa negara berbentuk negara serikat diantaranya Argentina, Austria, Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Nigeria, Rusia, dan Jerman. Adapun ciri-ciri dari negara serikat atau federasi sebagai berikut:
- Kepala negara yang telah dipilih oleh rakyat memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya
- Kepala negara memiliki hak veto yang daoat diajukan oleh parlemen
- Masing-masing negara bagian memiliki kekuasaan asi namun tidak memiliki kedaulatan.
- Masing-masing negara bagian memiliki wewenang dalam menyusun Undang-undang dasar sendiri
- Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara bagian dalam kepentingan luar maupun dalam.
B. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan merupakan bentuk negara yang bersifat tunggal dengan kekuasaan tertinggi berada di pemerintahan pusat dan memiliki kewenangan mutlak atas segala bentuk aspek bernegara. Secara hierarki, negara kesatuan termasuk negara tunggal yang tidak memiliki negara di dalam negara. Negara kesatuan memiliki dua sistem pemerintahan, diantaranya:
- Sistem sentralisasi, yaitu: sistem yang mengatur bahwa segala masalah yang ada di dalam negara diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan
- Sistem desentralisasi, yaitu pemerintahan daerah yang diberikan wewenang untuk mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi)
Ada beberapa negara berbentuk negara kesatuan diantaranya Indonesia, Jepang, Inggris Raya, Perancis, Filipina, Italia, Maladewa, Belanda, dan Kamboja. Adapun ciri-ciri dari negara kesatuan sebagai berikut:
- Hanya memiliki satu Undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri, dan dewan perwakilan rakyat (DPR)
- Kedaulatan negara mencakup dua keadulatan seperti kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah pusat
- Hanya menggunakan satu kebijakan untuk menghadapi setiap permasalahan yang dihadapi negara seperti permasalahan ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan, dan pertahanan.
Nah itulah ulasan mengenai negara mulai dari pengertian, sifat-sifat, asal mula, unsur-unsur, hingga bentuk negara yang harus diketahui oleh kalian sebagai warga negara yang baik. Semoga artikel ini bermanfaat dan tentunya dapat menawah pengetahuan Anda mengenai pengertian dari negara beserta komponen-komponennya.